Pejabat Kejati Dilaporkan Ke Jamwas

Pejabat Kejati Dilaporkan Ke Jamwas

\"5.RIO-DEBATBENGKULU, BE - Kisruh kasus dugaan korupsi proyek jogging track milik Pemprov Bengkulu kian meruncing. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Lembak yang menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), yang menilai ada kejanggalan dalan penetapan tersangka kasus tersebut, menempuh langkah lebih berani lagi.

Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin melaporkan tiga orang mantan petinggi dan petinggi Kejati ke Jamwas Kejagung RI. Mereka yang dilaporkan itu antara lain, Pudji Basuki dan Agus Istiqlal selaku Mantan Kejati dan Aspidsus Kejati Bengkulu. Serta Aspidus Kejati sekarang Darmansyah,SH.

\"Pokonya ketiga orang ini yang telah berkomentar tentang tersangka jogging track. Mereka ini akan kita laporkan keJamwas,\" jelas Usman Yasin kepada jurnalis dihalaman Kejati kemarin (13/2).

Menurut Usman Yasin laporan itu nanti juga ditembuskan kepada komisi Kejagung, Komisi III DPR RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. \"Rencananya besok kita meminta Surat Kejati No 561 yang disebut sebagai surat penetapan tersangka oleh Mantan Apidsus Agus Istiqlal dalam ekspos penetapan tersangka jogingg track sebelumnya,\" ungkapnya.

Untuk diketahui sekitar Bulan November tahun lalu Agus Istiqlal yang menjabat Asisten Pedana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengekspos penetepan tersangka korupsi jogging track sebanyak 7 orang. Lalu Mantan Kajati Bengkulu Pudji Basuki merevisi pernyataan Agus tersebut dan menyatakan jika tersangkanya hanya satu orang.

Setelah itu Damansyah selaku Apidsus yang baru menggantikan Agus Istiqlal melakukan perubahan pernyataan lagi mengenai kasus jogging track dengan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada satu orangpun tersangka ditetapkan dalam kasus itu.  Pada Hari Rabu (6/2) lalu Aspidsus Darmansyah mengatakan,\"Yang ada satu calon tersangka.

\" Ditambahkan Usman Yasin, dalam laporannya nanti juga dilengkapi oleh beberapa bukti rekaman audio visual pernyataan dari ketiga pejabat kejaksaan tersebut. \"Kita juga menyiapkan bukti video rekaman pernyataan Agus Istiqlal dalam menetapkan tersangka jogging track, serta besok kita juga meminta fotocopy surat kajati yang bernomor 561 tersebut,\" tutup Usman Yasin.

Hearing Panas \"4.RIO-DEBATDisisi lain kemarin mahasiswa dan pemuda pergerakan yang tergabung dalam Banper (Barisan Pemuda dan Mahasiswa Revolusi), serta ketua LSM Yayasan Lembak Usman Yasin melakukan hearing dengan Apidsus Kejati, Darmaan terkait kasus yang sama. Anggota Banper yang datang antara lain, Eko Saputra, Zolpen P Jopli,  Taufik Ramadhan dan Maulana (Unib), Melayansori, Sony Taurus (Puskaki), dan Aris Wahyudi (UMB), Romidi (Kamda) Denny (Sim) Feri (Kopnas) serta Usman Yasin ketua LSM Yayasan Lembak.

Sedangkan untuk perwakilan Kajati dihadiri oleh Kasi Penyidikan Khusus Dogglas, Darmansyah SH selaku Apidsus serta beberapa Pegawai Kejati lainnua. Hearing ini tampak dikawal ketat oleh 4 personil polisi. Sayangnya audiensi selama 2 jam ini berlangsung panas dan diwarnai bentakan. Alhasil hearing pun bukannya menjernihkan masalah namun malah membuat persoalan kian meruncing.

Hearing yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, hanya dihadiri Aspidsus Damansyah dan beberapa Jaksa saja. Sementara Kajati Bengkulu Chanifuddin tidak bisa hadir, karena sedang tidak berada ditempat.

Diskusi diawali dengan pertanyaan mengenai perubahan tersangka jogging track oleh Aris Wahyudi Mahasiswa Ekonomi UMB. Ketika Aris sedang menyampaikan pertanyaan, Aspidsus Damansyag lansung memotong agar Aris lansung kepada inti pertanyaan saja. \"Lansung saja pada inti pertanyaannya saja,\" potong Aspidsus.

Hal inilah awal mula yang membuat hearing tidak kondusif. Karena tidak menerima Aspidsus memotong pertanyaan tersebut, Melyansori meminta agar Aspidsus memberikan waktu mereka untuk bertanya tanpa ada sanggahan terlebih dahulu. \"Jangan dipotong dulu saat kawan-kawan sedang bertanya,\" ucap Melyansori.

Dengan nada sedikit tinggi Darmansyah memintah rombongan Banper sert Usman Yasin tidak usah mengajukan pertayaan yang bertele-tele. \"Ya saya minta lansung pada inti pertayaannya saja,\" cetus Darmansyah.

Setelah perdebatan selesai, akhirnya Usman Yasin yang mengajukan pertanyaan tentang surat penetapan terasangka jogging track. \"Dimuat dikoran surat keputusan Kajati No 561 yang dijadikan Agus untuk menetapkan ke 7 tersangka tersebut, nah saat ini saya meminta Aspidsus menunjukan surat tersebut,\" tanya Usman Yasin.

Lalu dijelaskan oleh Darmansyah SH bahwa surat keputusan Kajati No. 561/N.7/PID/2012 yang ditanyakan oleh Usman Yasin bukanlah surat perintah (SP) penetapan tersangka melainkan surat perintah penyidikan kasus korupsi jogging track. \"Saya bebicara fakta, sampai hari belum ada tersangka jogging track, dan 561 itu SP penyidikan bukan penetapan tersangka. Sekali lagi kita berbicar fakta tertulis bukan ucapan disini,\" tegas Darmansyah dengan nada yang tinggi.

Setiap kali Usman Yasin dan mahasiswa mengajukan pertanyaan selalu dipotong oleh Aspidsus. Hal itu membuat Melyansori Setelah Usman Yasin lalu Melyansori yang mengajukan pertanyaan masih mengenai kasus joging track, karena memang saat bertanya ini dilakukan pemotongan pembicaraan lagi oleh Apidsus melawannya dengan nada tinggi. Situasi itu membuat mahasiswa dan Aspidsus sama-sama emosi.

\"Secara pribadi saya siap kamu mau apa, dimana anggota saya juga banyak,\" kata Darmansyah sambil mengacungkan jari telunjuknya kearah Melyansori.

Dan dalam hearing tersebut Aspidsus Darmansyah juga mempersilahakan Usman Yasin dan mahasiswa melaporkan masalah itu hingga ketingkat Jamwas. \"Silakan lapor, saya siap. Bukan hanya mahasiswa dan LSM yang telah saya hadapi. Di Aceh peluru saya hadapi,\" tegas Darmansyah.

Karena yang terjadi dalam hearing itu hanya debat kusir saja,  hearing itu pun berakhir tanpa penyelesaian. Mahasiswa kemudian memilih meninggalkan Kantor Kejati Bengkulu.

\"Kita menduga baik yang lama maupun yang baru ini sama-sama masuk angin, makanya kita lambangkan dengan kerokan dan bekam ini, agar nanti angin dapat keluar,\" jelas Melayansori. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: